Syarat Membuat Tapera, Iuran & Cara Mencairkannya

Pemerintah telah resmi melaksanakan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Program ini dirancang untuk membantu masyarakat membeli rumah impian dengan harga terjangkau. Penerapan Peraturan Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Apa itu tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan salah satu bentuk tabungan atau tabungan yang rutin dilakukan oleh peserta. Uang dari toko ini hanya bisa digunakan untuk membeli rumah.

Program Tapera akan berlaku mulai Januari 2021. Tahap pertama, pemerintah akan menerapkan Tapera kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri, kemudian kepada pegawai swasta dan pegawai informal.

Kita juga melayani jual pintu segala jenis & segala desain, silahkan bisa kunjungi tautan tersebut.

Bagi Anda yang berminat menjadi peserta Tapera, berikut adalah beberapa keuntungan bergabung dengan Tapera, persyaratan pembuatan Tapera, biaya dan cara penarikan dana Tapera.

Apa keuntungan mengikuti program Tapera?

  • Masyarakat memiliki kepastian memiliki rumah dengan harga yang terjangkau
  • Bisa beli rumah dengan gaji kecil
  • Tarif rumah tangga kecil hanya 5%
  • Bagi yang sudah memiliki rumah, Dana Tapera bisa digunakan untuk merenovasi rumahnya
  • Jika mereka sudah memiliki rumah, peserta Tapera dapat menyumbangkan uang mereka untuk investasi hari tua

Kondisi untuk produksi Tapera

  • Memiliki identitas lengkap (KTP, Kartu Keluarga dan NPWP)
  • Saya belum punya rumah
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki gaji maksimal Rp 8 juta
  • Isi formulir dengan lengkap
  • Daftar ke BP Tapera sebagai penyelenggara. Nanti Anda akan menerima nomor identifikasi dari sana
  • Setiap peserta wajib berkontribusi ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Besarnya biaya Tapera

Setelah diketahui kondisi produksi Tapera, maka peserta Tapera juga harus memberikan / menyimpan iuran kepada BP Tapera. Kontribusinya 3 persen, dengan 0,5 persen dananya ditanggung perusahaan, sedangkan 2,5 persen sisanya ditanggung peserta.

Dimana Dana Tapera disimpan?

Dana Tapera kemudian disetorkan ke kustodian atau bank yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak semua bank bisa menyimpan dana Tapera. Ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan finansial bagi para peserta Tapera.

Anda sedang mencari kusen pintu? bisa kunjungi tautan tersebut.

Persyaratan untuk menebus Tapera

Dana Tapera hanya dapat ditarik jika peserta telah pensiun atau berusia 58 tahun
Dana Tapera bisa dibayarkan jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) minimal 5 tahun
Peserta Tapera meninggal.

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.