Seputar Pengertian Transportasi Laut

kamus besar bahas indonesia membatasi kapal sebagai kendaraan pengangkut penumpanng dan barang di laut (sungai dsb). sedang dalam Undang-undang tentang pelayaran, kapal didefinisikan kendaraan air bersama dengan wujud dan jenis tertentu, yang digerakkan bersama dengan tenaga angin, tenaga mekanik, kekuatan lainnya, ditarik atau ditunda, terhitung kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


Pulau-pulau di Indonesia cuma mampu tersambung melalui laut-laut di antara pulau-pulaunya. Laut bukan pemisah, tapi pemersatu bermacam pulau, tempat dan kawasan Indonesia. Hanya melalui perhubungan antar pulau , antar pantai, kesatuan Indonesia mampu terwujud. Pelayaran yang menghubungkan pulau-pulau, adalah urat nadi kehidupan sekaligus pemersatu bangsa dan Negara Indonesia. Sejarah kebesaran Sriwijaya atau Majapahit jadi bukti nyata bahwa kejayaan suatu Negara di nusantara cuma mampu dicapai melalui keunggulan Laut.

 

Karenanya, pembangunan industry pelayaran nasional sebagai sektor strategis, wajib diprioritaskan sehingga mampu menambah kekuatan saing Indonesia di pasar global. Karena nyaris seluruh komoditi untuk perdagangan internasional diangkut bersama dengan pakai fasilitas dan prasarana transportasi Laut, dan menyeimbangkan pembangunan kawasan (antara kawasan timur Indonesia dan barat) demi kesatuan Indonesia, karena tempat terpencil dan tidak cukup berkembang (yang mayoritas berada dikawasan Indonesia timur yang kaya sumber kekuatan alam) butuh akses ke pasar dan mendapat layanan, yang seringkali cuma mampu dikerjakan bersama dengan transportasi Laut.

 

Sementara itu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang trasportasi laut antara lain merehabilitasi dan meningkatkan kapasitas infrastruktur yang ada, seperti pengadaan kapal Feri dan kapal pengangkut barang, perbaikan pelabuhan-pelabuhan laut, terminal peti kemas dan dermaga-dermaga. hal itu bertujuan untuk lebih memperlancar lalu lintas antar pulau, meningkatkan perdagangan domestik dan internasional Indonesia.
Perkembangan trasportasi laut pada dewasa ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi tersebut telah membuat bangsa Indonesia dapat memproduksi kapal angkut penumpang yaitu Palindo jaya 500. kapal tersebut diluncurkan pertama kali pada bulan Agustus 1995. Kapal tersebut dibuat untuk menunjang sarana trasportasi laut yang lebih cepat dan aman. Dengan demikian, kegiatan trasportasi laut akan berdampak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Tarif Transportasi Laut

Tarif Transportasi laut berlaku untuk pengiriman barang di Indonesia ( jasa pelabuhan dll ),  meliputi tarif yang terdiri dari:

a. Tarif Pelayanan Nusantara

Tarif uang tambang yang dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran atas jasa yang diberikan untuk melakukan pengangkutan barang melalui laut dikenal dengan nama tarif uang tambang nusantara. Tarif angkutan laut ini ditetapkan berdasarkan komponen biaya, yaitu
  1. Biaya pelayaran yang dinyatakan dalam biaya rupiah per ton mile pelayaran kapal,
  2. Biaya kapal di pelabuahan yang dihitung menurut besarnya biaya pengeluaran kapal di pelabuhan muat dan di pelabuhan bongkar dan
  3. Golongan barang.

b. Tarif OPP/OPT

Tarif OPP/OPT (onkos pelabuhan pemuatan/ ongkos pelabuhan tujuan) yang merupakan balas jasa untuk pekerjaan board stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery di pelabuhan pemuatan dan di pelabuhan tujuan.
  1. Tarif “board stevedoring” dikenakan atas jasa pekerjaan membongkar  muatan dari dek kapal ke dermaga dan sebaliknya
  2. Tarif “cargodoring” dikenakan atas jasa mengeluarkan muatan dari jaringan di atas dermaga, mengangkat ke gudang, menyusun di dalam  gudang dan sebaliknya.
  3. Traif “receiving/delivery” dikenakan atas pekerjaan mengambil muatan dari gudang tempat penumpukan dan penyerahan sampai ke atas kendaraan yang merapat ke gudang darat dan sebaliknya. Tinggi tarif tergantung pada golongan dan jenis barang.

c. Tarif Pemakaian Fasilitas Pelabuhan

Tarif Pemakaian Fasilitas Pelabuhan, terdiri dari sewa gudang dan sewa tempat penumpukan dan fasilitas pelabuhan.

d. Tarif Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL),

Tarif Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) meliputi balasan jasa atas pekerjaan inklaring dan uitklaring. tarif EMKL ini dihitung berdasarkan berat/ton barang, dimana pengurusan dokumenya dilakukan oleh perusahaan EMKL.