kamus besar bahas indonesia membatasi kapal sebagai kendaraan pengangkut penumpanng dan barang di laut (sungai dsb). sedang dalam Undang-undang tentang pelayaran, kapal didefinisikan kendaraan air bersama dengan wujud dan jenis tertentu, yang digerakkan bersama dengan tenaga angin, tenaga mekanik, kekuatan lainnya, ditarik atau ditunda, terhitung kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pulau-pulau di Indonesia cuma mampu tersambung melalui laut-laut di antara pulau-pulaunya. Laut bukan pemisah, tapi pemersatu bermacam pulau, tempat dan kawasan Indonesia. Hanya melalui perhubungan antar pulau , antar pantai, kesatuan Indonesia mampu terwujud. Pelayaran yang menghubungkan pulau-pulau, adalah urat nadi kehidupan sekaligus pemersatu bangsa dan Negara Indonesia. Sejarah kebesaran Sriwijaya atau Majapahit jadi bukti nyata bahwa kejayaan suatu Negara di nusantara cuma mampu dicapai melalui keunggulan Laut.
Karenanya, pembangunan industry pelayaran nasional sebagai sektor strategis, wajib diprioritaskan sehingga mampu menambah kekuatan saing Indonesia di pasar global. Karena nyaris seluruh komoditi untuk perdagangan internasional diangkut bersama dengan pakai fasilitas dan prasarana transportasi Laut, dan menyeimbangkan pembangunan kawasan (antara kawasan timur Indonesia dan barat) demi kesatuan Indonesia, karena tempat terpencil dan tidak cukup berkembang (yang mayoritas berada dikawasan Indonesia timur yang kaya sumber kekuatan alam) butuh akses ke pasar dan mendapat layanan, yang seringkali cuma mampu dikerjakan bersama dengan transportasi Laut.
Tarif Transportasi Laut
a. Tarif Pelayanan Nusantara
- Biaya pelayaran yang dinyatakan dalam biaya rupiah per ton mile pelayaran kapal,
- Biaya kapal di pelabuahan yang dihitung menurut besarnya biaya pengeluaran kapal di pelabuhan muat dan di pelabuhan bongkar dan
- Golongan barang.
b. Tarif OPP/OPT
- Tarif “board stevedoring” dikenakan atas jasa pekerjaan membongkar muatan dari dek kapal ke dermaga dan sebaliknya
- Tarif “cargodoring” dikenakan atas jasa mengeluarkan muatan dari jaringan di atas dermaga, mengangkat ke gudang, menyusun di dalam gudang dan sebaliknya.
- Traif “receiving/delivery” dikenakan atas pekerjaan mengambil muatan dari gudang tempat penumpukan dan penyerahan sampai ke atas kendaraan yang merapat ke gudang darat dan sebaliknya. Tinggi tarif tergantung pada golongan dan jenis barang.
c. Tarif Pemakaian Fasilitas Pelabuhan
d. Tarif Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL),