PDAM Kota Depok Kembali Kerahkan Petugas Catat Meter ke Rumah Pelanggan

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok bakal ulang jalankan pencatatan meter secara segera ke rumah-rumah pelanggan untuk pemakaian Juni 2020 bersama selalu menyimak Protokol Kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid -19.

Hal itu dikemukakan oleh Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Phitaloka, dalam siaran persnya.

Menurut Imas pihaknya bakal mengerahkan petugas untuk ulang mencatat ke tiap-tiap rumah pelanggan untuk pemakaian air bulan Juni 2020.

“Hal ini untuk menegaskan kesesuaian tagihan rekening air bersama pemakaian air oleh pelanggan,” ujar Imas. Namun demikian, perusahaan penyedia air itu tetap menerima layanan baca meter berdiri sendiri melalui Aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang disampaikan ke para pelanggan sebelumnya.

Dijelaskan oleh Imas, seumpama pelanggan tidak mengirimkan laporan berdiri sendiri melalui pesan WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa di datangi oleh petugas, maka PDAM dengan menggunakan flow meter air bakal gunakan kebanyakan 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan air.

“Kalaupun nantinya terdapat perbedaan antara perhitungan dan kebanyakan dan tagihan aslinya, maka bakal tersedia penyesuaian tagihan air kala petugas jalankan pencatatan meter air ke rumah pelanggan,” tutur Imas, seraya beri tambahan pelanggan terhitung bisa mengirimkan foto angka meter ke nomer petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp.

Meskipun demikian, sambungnya, tersedia sebagian lokasi yang ditutup karena Protokol Covid-19. Tentunya petugas PDAM tidak bisa jalankan pembacaan ataupun pencatatan.

“Jika demikianlah kami bakal gunakan kebanyakan 3 bulan pemakaian sebagai dasar tagihan rekening air ke pelanggan,” terangnya Imas.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok itu terhitung menambahkan, bahwa untuk pembayaran tagihan air pihaknya mengimbau pelanggan untuk gunakan pembayaran secara online dalam jalankan pembayaran tagihan air tiap-tiap bulannya.

“Pembayaran air PDAM Kota Depok bisa di jalankan di layanan online chanel Bank dan Payment Point Online Bank (PPOB) yang telah bekerjasama bersama kami, tanpa perlu berkunjung ke ke kantor PDAM Kota Depok” ungkapnya.