Jasa Pengurusan Izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Dasar No. 7 Tahun 2014 berkenaan Perdagangan disebutkan bahwasannya perdagangan merupakan sebuah tatanan aktivitas yang berhubungan bersama transaksi jasa atau barang di di dalam negeri serta melampaui batas lokasi negara mempunyai tujuan untuk pengalihan hak atas jasa atau barang untuk meraih kompensasi atau imbalan.

Pada ketentuan di dalam Pasal 1 butir 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 udah disebutkan bahwasannya pengurusan siujpt (surat izin usaha jasa pengurusan transportasi) merupakan sebuah surat izin untuk dapat melaksanakan aktivitas bisnis atau bisnis perdagangan.

Untuk semua perusahaan terhitung kudu mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (tercatat di dalam Pasal 2 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009), dapat namun dikecualikan kepada suatu perusahaan yang melaksanakan aktivitas bisnis atau bisnis diluar sektor kantor cabang atau kantor perwakilan, perdagangan, serta perusahaan perdagangan mikro bersama punya beberapa syarat sebagai selanjutnya :

 

Usaha persekutuan atau perorangan.

Kegiatan bisnis dikelola, diurus, ataupun dikerjakan oleh pemiliknya atau bagian kerabat terdekat.
Mempunyai kekayaan bersin sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan ini tidak terhitung tanah serta bangunan (menurut Pasal 4 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009).

Dasar Hukum Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 berkenaan perubahan atas aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011 berkenaan perubahan kedua atas aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 berkenaan perubahan ketiga atas aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Permendag Nomor. 36/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Undang-undang No.7 Tahun 2014 berkenaan Perdagangan.

Yang Diurus Dalam Urus Izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kantor Cabang Perusahaan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perubahan Pindah Alamat atau Mutasi.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perubahan Peningkatan Modal.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perubahan Ganti Direktur.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Penerbitan Baru.