Tindak Bus Nakal Dki Klaim Penumpang Terminal Pulo Gebang Naik

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan animo masyarakat untuk menggunakan bus dari Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG) naik setiap tahun.

“Animo penumpang sebagai wujud kepercayaan atas kinerja TTPG mengalami peningkatan setiap tahunnya,” kata Sigit secara tertulis, Sabtu, 18 Mei 2019.

Sigit mengatakan, pada periode Januari-April 2019, terdapat 520.516 penumpang yang menggunakan TTPG. Sementara pada tahun 2018, ada 861.138 penumpang berangkat dan datang di terminal itu.

Sigit menyebut kenaikan penumpang itu sebagai peningkatan pelayanan di TTPG karena tindakan tegas dari Dinas kepada operator bus yang nakal. Dia berujar, Dinas tak segan memberikan sanksi berupa pemberhentian operasi atau pengandangan kepada operator yang melakukan pelanggaran berupa penyimpangan trayek maupun dari aspek laik jalan karena tidak memiliki STUK/Lulus Uji Keur.

“Ada 892 bus AKAP (Antar Kota Anta Provinsi) yang dikenakan hukuman stop operasi atau pengandangan karena pelanggarannya tergolong pelanggaran berat, Dishub DKI telah intens melakukan penertiban bagi bus AKAP yang melanggar baik berupa pelanggaran penyimpangan trayek maupun dari aspek laik,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan penindakan yang dilakukan Dishub DKI Jakarta telah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan laporan penindakan tersebut kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin bus AKAP. Sampai saat ini, kata dia, baru tiga kendaraan yang dibekukan operasinya oleh Kementerian dari 892 kendaraan yang dilaporkan.

Selain itu, Sigit memastikan bahwa tidak ada terminal bayangan di kawasan TTGP seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 17 Mei 2019. Saat itu, Budi Karya mengatakan bakal mengambilalih TTPG jika pemerintah DKI tidak mampu menertibkan terminal bayangan.

“Fakta di lapangan selama ini tidak Ada Terminal Bayangan di sekitar kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, saat ini tercatat 180 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di TTPG sesuai Izin Trayek dari Kementerian. Sebanyak 96 diantaranya aktif beroperasi.

Dinas, kata Sigit, juga telah memberi sanksi penutupan loket kepada 12 PO karena telah melakukan pelanggaran seperti menaikkan tarif tidak sesuai harga tiket, penumpang tidak diturunkan pada terminal bus tujuan atau karena adanya klaim aduan masyarakat.

Baca Juga : Bus Tangerang Padang Pariaman