Jenis-jenis Pensiun dan Dana Pensiun

Sebelum anda memasuki masa masa penisun misalkan 5 tahun lagi anda harus tahu dan paham dulu ada beberapa jenis dana pensiun dan jenis jenis pensiun yang sah di atur oleh undang-undang sampai saat ini.

Siapa yang berhak mendapatkan dana penisun ? tentu saja mereka yang sudah tercatat sebagai abdi negara yang tidak lain adalah bersetatus sebagai PNS, kemudian ada TNI, POLRI dan beberapa jenis pegawai lainya yang berada dibawah naungan BUMN.

Dana jaminan penisun ini jumlahnya biasanya akan terus naik seiring dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap para pensiunan di Indonesia. Ini juga menjadi hak penuh untuk anda yang dijamin sah secara hukum.

Proses penerimaan dana pensiun juga terbilang transparan dan mudah dalam proses pencairanya anda akan dikirimkan langsung ke rekning anda atau ada juga sampai sekarang yang mengambil di bank atau kantor pos.

Proses pengambilan dana ini juga bisa dibilang sangat ketat, dimana yang boleh mengambil adalah yang bersangkutan sendiri. Jikapun dalam kondisi tertentu seperti yang bersangkutan dalam hal ini penerima mengalami kondisi tidak baik seperti sakit misalkan maka bisa di wakili dengan menggunakan surat kuasa.

Langung saja kita masuk pada inti artikel ini, dimana ada beberapa jenis penisun yang sampai saat ini berlaku berikut penjelasan lengkapnya.

Kondisi jenis pensiun ini sendiri tidak berlaku pada waktu umum yang ditentukan secara sah misalkan dari sisi usia, bisa jadi lebih lama atau lebih cepat.

1. Pensiun dipercepat

Kondisi ini terjadi jika anda mengajukan pensiun dini dengan berbagai alasan yang logis. Atau karena lain hal perusahaan tempat anda bekerja terpaksa memenisunkan anda lebih cepat dari waktu normal.

2. Pensiun tunda

Bilamana anda mengajukan pensiun dengan sadar melakukanya sesuai permintaan anda sendiri, kemudian usia anda secara normal belum mencapai batas yang sudah di tentukan.

Kemungkinan yang terjadi adalah uang pensiun anda tidak akan dibayar saat itu juga melainkan menunggu batas usia anda. Misalkan anda memintan pensiun di usia 30 tahun maka risikonya anda tidak akan di gaji selama 20 tahun dan baru mendapat tunjangan setelah anda berusia 50 tahun.

3. Pensiun karena cacat

Sudah jelas, jika anda bekerja kemudian dalam pekerjaan anda  mendaptkan musibah misalkan kemudian jika dipaksakan terus bekerja maka sudah tidak bisa lagi. Maka perusahaan memberikan anda rujukan untuk pensiun dini.

Dalam kondisi ini biasanya perusahaan juga sudah mengcover dari biaya lain termasuk pada asuransi jiwa anda. Jadi, selama di rumahkan anda akan tetap mendapatkan dana pensiun tapi besarnya tidak sebesar gaji bulanan yang biasa.

4. Pensiun normal

Yang ke empat sudah jelas ini pensiun yang berlaku secara normal. Beda instansi biasanya usia pensiun berbeda juga ada yang 55 tahun kemudian ada yang 60 tahun.

Sebagai tambahan kami bahas sedikit mengenai jenis dana pensiun dimana saat ini ada dua jenis yang pertama adalah DPPK dan DPLK.

Dimana pada proses pembagian dana pensiun ini bisa jadi dilakukan oleh yang memberikan kerja, atau lembaga kerja yakni DPLK.

Adapun sebagai pekerja dan perusaahan sendiri ada beberapa pilihan yang terjadi nantinya dalam hal ini antara lain:

  • Ikut dalam program pensiun sesuai dengan apa yang sudah ada pada lembaga keungan
  • Kemudian bisa juga dengan mendirikan danan penisiun secara bersama sama
  • Dan mendirikan dana pensiun yang diperuntukan khusus untuk karyawan.

Sampai sini yang bisa kami bahas sedikit mengenai informasi jenis jenis pensiun dan dana penisun semoga bisa memberikan anda informasi yang berguna.