Mengenal Macam Macam Teguran Perusahaan + Contohnya

Mengenal Macam Macam Teguran Perusahaan + Contohnya
toriqa.com

Ikatan kerja antara pengusaha dengan karyawan tidak senantiasa berjalan mudah. Terkadang tidak menutup mungkin terdapatnya kesalahan.

Karyawan dapat saja melaksanakan kesalahan sepanjang dia bekerja pada industri. Bicara menimpa kesalahan karyawan, nyatanya terdapat klasifikasi kesalahan karyawan dan teguran ataupun sanksinya.

Seluruh diatur dalam Undang- Undang Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan( UUK).

Apa saja teguran ataupun sanksi karyawan bila melaksanakan kesalahan? Perhatikan hal- hal berikut:

Kesalahan berat Pengusaha bisa melaksanakan Pemutusan Ikatan Kerja( PHK) terhadap karyawan yang melaksanakan kesalahan berat.

Pasal 158 Ayat( 1) UUK mengatakan sebagian kesalahan berat yang dapat di PHK selaku berikut:

  1. Melaksanakan penipuan, pencurian, ataupun penggelapan benda serta/ ataupun duit kepunyaan industri;
  2. Membagikan penjelasan palsu ataupun yang dipalsukan sehingga merugikan industri;
  3. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, mengenakan serta/ ataupun mengedarkan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif yang lain di area kerja;
  4. Melaksanakan perbuatan asusila ataupun perjudian di area kerja;
  5. Melanda, menganiaya, mengecam, ataupun mengintimidasi sahabat sekerja ataupun pengusaha di area kerja;
  6. Membujuk sahabat sekerja ataupun pengusaha buat melaksanakan perbuatan yang berlawanan dengan peraturan perundang- undangan;
  7. Dengan ceroboh ataupun terencana mengganggu ataupun membiarkan dalam kondisi bahaya benda kepunyaan industri yang memunculkan kerugian untuk industri;
  8. Dengan ceroboh ataupun terencana membiarkan sahabat sekerja ataupun pengusaha dalam kondisi bahaya di tempat kerja;
  9. Memecahkan ataupun membocorkan rahasia industri yang sepatutnya disembunyikan kecuali buat kepentingan negeri; ataupun
  10. Melaksanakan perbuatan yang lain di area industri yang diancam pidana penjara 5( 5) tahun ataupun lebih.

Wujud pelanggaran kesalahan berat wajib dibuktikan dengan vonis pidana yang berkekuatan hukum senantiasa.

Sehingga, PHK tidak boleh dicoba kala masalah pidana masih belum diputus oleh hakim.

Bagi Pesan Edaran Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi No: SE- 13/ MEN/ SJ- HK/ I/ 2005 Tentang Vonis Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang- Undang No 13 Tahun 2003( SE Menakertrans SE- 13/ MEN/ SJ- HK/ I/ 2005), PHK bisa dicoba sehabis terdapat vonis hakim pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum senantiasa.

Hendak namun, pengusaha tidak boleh menuduh karyawan tanpa fakta. Bagi Pasal 158 Ayat( 2) UUK kesalahan tersebut wajib didukung dengan bukti- bukti selaku berikut:

Karyawan tertangkap tangan;

Terdapat pengakuan dari karyawan yang bersangkutan; ataupun Fakta lain berbentuk laporan peristiwa yang terbuat oleh pihak yang berwenang di industri yang bersangkutan serta didukung oleh sekurang- kurangnya 2( 2) orang saksi.

Pidana bukan atas aduan pengusaha

Karyawan yang ditahan sebab diprediksi melaksanakan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha bisa di PHK bila sehabis 6 bulan tidak bisa melaksanakan pekerjaan( Pasal 160 Ayat( 3) UUK).

Bila majelis hukum sudah memutuskan masalah pidana serta karyawan dinyatakan bersalah, hingga pengusaha dapat melaksanakan PHK( Pasal 160 Ayat( 5) UUK).

Tidak hanya itu, bagi Pasal 160 Ayat( 1) UUK, karyawan pula tidak harus digaji oleh pengusaha. Hendak namun, pengusaha harus membagikan dorongan kepada keluarga karyawan yang bersangkutan sangat lama 6 bulan semenjak karyawan ditahan( Pasal 160 Ayat( 2) UUK).

Pelanggaran syarat dalam perjanjian kerja, Peraturan Industri( PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama( PKB) Bagi Pasal 161 Ayat( 1) UUK, karyawan bisa diberikan pesan peringatan sebanyak 3 kali berturut- turut( pesan peringatan awal, kedua serta ketiga) bila melanggar syarat dalam perjanjian kerja, PP ataupun PKB.

Pesan peringatan tersebut tiap- tiap berlaku optimal 6 bulan, kecuali didetetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP ataupun PKB( Pasal 161 Ayat( 2) UUK). Sehabis itu, bila sehabis pesan peringatan 3 kali berturut- turut tersebut tidak terdapat itikad baik dari karyawan, hingga pengusaha bisa melaksanakan PHK kepada karyawan yang bersangkutan.

Tanpa Pesan Kuasa Mangkir Pengusaha bisa memutus ikatan kerja dengan karyawan yang mangkir sepanjang 5 hari kerja ataupun lebih berturut- turut tanpa penjelasan secara tertulis dengan fakta yang legal serta sudah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara berturut- turut( Pasal 168 Ayat( 1) UUK).

Diputusnya ikatan kerja tersebut sebab karyawan dikualifikasikan mengundurkan diri. Kecuali karyawan bersangkutan dapat membagikan penjelasan tertulis dengan fakta yang legal sangat lelet pada hari awal karyawan masuk bekerja, hingga karyawan tersebut dapat tidak di PHK.

Nah, bila telah mengerti menimpa klasifikasi kesalahan karyawan beserta teguran ataupun sanksinya, pengusaha jadi gampang serta pas dalam mengambil keputusan. Lihat bagimana macam macam surat teguran yang  biasanya di lontarkan perusahaan jika ada karyawannya melakukan pelanggaran.

Yang butuh dicermati pengusaha, bila aksi PHK yang ditempuh tidak cocok dengan syarat di atas, hingga aksi PHK tersebut hendak cacat. Akibatnya, pengusaha bisa dikenakan sanksi ataupun apalagi malah dimohon membayar ubah rugi terhadap karyawan.

Kerangka Surat Teguran

Kerangka Pesan Teguran

Kerangka pesan teguran sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan pesan formal yang lain. Ada kop pesan, no, bertepatan pada, tujuan, serta diakhiri dengan ciri tangan. Berikut merupakan rincian menimpa bagian- bagian pesan teguran tersebut:

Kop Surat

Kop pesan terletak di bagian atas dengan metode penyusunan rata tengah. Umumnya kop ataupun kepala pesan berisi bukti diri kantor. Misalnya nama kantor, alamat, no telepon sampai web. Bagian ini berarti sebab menunjukkan kalau pesan formal serta berasal dari lembaga ataupun industri.

No Surat

No pesan terbuat cocok dengan ketentuan industri. Jadi tiap industri ataupun lembaga mempunyai format yang berbeda- beda. Umumnya no pesan berisi opsi angka serta huruf yang menampilkan kode tertentu. Misalnya keperluan pesan teguran diberi kode SP ataupun T serta lain sebagainya.

Tanggal

Bertepatan pada yang diartikan disini merupakan waktu dikala pesan terbuat. Bagian ini pula dapat muat nama kota tempat pembuatan pesan buat memperjelas penjelasan. Misalnya ditulis selaku berikut: Jakarta, 16 Mei 2018. Ataupun lumayan dengan 16 Mei 2018.

Bukti diri Karyawan yang Ditegur

Buat mempertegas teguran, butuh disertakan bukti diri dari karyawan yang bersangkutan. Misalnya nama, alamat, no karyawan, serta jabatan. Bila dibutuhkan dapat pula ditambah dengan penjelasan lain cocok kebutuhan pesan.

Isi Surat

Dalam bagian ini penulis mengatakan kesalahan serta sangsi yang dikenakan kepada karyawan. Kesalahan wajib diterangkan cocok kondisi yang terjalin tanpa ditambah ataupun dikurangi. Misalnya bila seorang terlambat lebih dari 3 hari.

Hingga bisa dituliskan, karyawan tersebut melanggar peraturan yang berbunyi dilarang terlambat lebih dari 3 hari berturut- turut.

Sehabis itu dilanjutkan dengan menerangkan kondisi karyawan. Misalnya dia sudah terlambat sebanyak 5 kali, ialah sepanjang 5 hari berturut- turut semenjak Senin 11 Mei 2018 sampai Jumat 15 Mei 2018.

Setelah itu sebutkan sangsi yang diperoleh karyawan. Misalnya atas kesalahan yang dicoba oleh karyawan tersebut, hingga hukuman yang wajib dipatuhi merupakan mensterilkan wc sepanjang 2 hari.

Sehabis mengatakan sangsi ataupun hukuman, hingga bisa dilanjutkan ke poin selanjutnya ialah penutup pesan.

Penutup

Pada bagian ini pesan ditutup dengan perkataan terimakasih yang pendek serta jelas. Misalnya atas atensi Kamu kami ucapkan terimakasih. Dapat pula diberi sedikit himbauan supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama di lain peluang.

Ciri Tangan

Bagian ini merupakan yang terutama sebab menunjukkan keabsahan pesan. Ciri tangan umumnya dilengkapi dengan stempel basah dari lembaga ataupun industri.

Tidak hanya itu cuma orang yang berwenang semacam kepala bagian, direktur, ataupun kepala lembaga yang boleh menandatangani pesan teguran buat karyawan. Buat memperjelas pengetahuan menimpa pesan teguran, berikut merupakan contoh pesan teguran yang dapat digunakan di kantor.