Mengenal Bentuk PT Ditinjau dari Hubungan Para Pemegang Saham

Jika dicermati dari hubungan antara pemegang saham antar perseroan, menurut jasa pembuatan PT maka suatu perseroan bisa dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

 

1. Induk Perusahaan / Perseroan (Holding);

Perseroan terbatas induk (Holding) adalah suatu Perseroan yang ikut memegang saham dalam beberapa perusahaan lain. Apabila yang dipegang lebih dari 50% (lima puluh persen) saham, maka perusahaan holding berikut bisa mengontrol anak perusahaan, demikian terhitung perusahaan pengontrol. Sebuah perusahaan holding bisa memegang saham di beberapa anak perusahaan, yang kesemua perusahaan berikut bernaung dalam 1 (satu) group perusahaan. Apa yang disebut dengan perusahaan konglomerat adalah kelompok-kelompok perusahaan yang miliki sejumlah anak perusahaan yang amat banyak, dengan bisnisnya yang amat berbagai ragam, meskipun kelompok-kelompok berikut biasanya tetap membawa usaha inti di bidang tertentu. Namun demikian, meskipun kesemua anak perusahaan dimiliki oleh 1 (satu) perusahaan holding sehingga terjadi satu kesatuan secara ekonomis, secara hukum tiap-tiap anak perusahaan berikut tetap diakui terpisah satu sama lain, dikarenakan tiap-tiap anak perusahaan merupakan suatu badan hukum sendiri-sendiri. Karena itu, kalau dalam hal-hal yang amat khusus, pihak ketiga hanya bisa menggugat terhadap anak perusahaan yang membawa persoalan dengannya, tidak bisa diperlebar terhadap anak perusahaan lain atau terhadap perusahaan holding-nya.

 

2. Anak Perusahaan / Perseroan (Subsidiary);

Perseroan di mana tersedia saham-sahamnya yang dipegang oleh perusahaan holding berikut disebut dengan anak perusahaan atau perusahaan anak.

 

3. Perusahaan / Perseroan Terafiliasi (Affiliate).

Hubungan antar perusahaan dalam 1 (satu) perusainduk disebut jalinan terafiliasi. Dengan demikian, dicermati dari jalinan tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan disebut dengan perusahaan terafiliasi (affiliate) atau kerap terhitung disebut dengan perusahaan saudara (sister company).