Pajak Badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas, atau pajak yang wajib diurus oleh badan usaha PT.
Pajak perusahaan PT dapat berupa pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Namun, ada kriteria tertentu untuk perseroan terbatas dengan kewajiban PPN atau PPnBM.
Minimal, perusahaan harus terlebih dahulu berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan transaksi barang/jasa yang dikenai PPN atau PPnBM.
Seperti halnya kewajiban pajak penghasilan badan usaha PT, terdapat beberapa jenis PPh yang harus diurus sesuai dengan kegiatan usahanya.
Bagi kamu yang ingin mendirikan PT kamu bisa langsung kunjungi Jasa Pembuatan PT
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan permodalan yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan Undang-Undang (UU No. 40/2007) dan peraturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan.
Karena PT merupakan badan hukum, kekayaan pribadi para pemilik, termasuk pengurus dan pemegang saham, tidak terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan.
Berdasarkan peraturan yang ada, pemilik PT dan LLC itu sendiri adalah dua hal yang berbeda.
Misalnya, jika PT menderita kerugian atau utang, nilai kerugian atau utang yang ditanggung oleh pemilik PT tidak melebihi jumlah dana yang ditanamkan di perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT memiliki keleluasaan untuk menghimpun modal sebanyak-banyaknya dengan cara menjual saham atau menerbitkan obligasi.
Memudahkan menjalankan usaha sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Hal ini karena statusnya sebagai badan hukum dan kepemilikan teknologi PT yang diwakili oleh saham.
Ketika suatu perusahaan berkembang menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk), cakupan akumulasi modal akan semakin luas, dan akan semakin rumit dalam berbagai aspek termasuk keuangan, termasuk perpajakan.
Untuk lebih jelasnya, simak terus evaluasi di bawah ini.
Jenis Pajak LLC
Pajak yang dipungut dan dikelola oleh badan usaha PT atau LLC masuk dalam setidaknya tiga kategori.
Pengelompokan ketiga pajak tersebut disesuaikan dengan status dan kegiatan atau kegiatan usaha yang dijalankan oleh LLC.
Artinya masing-masing badan usaha PT tidak memiliki kewajiban pajak yang sama satu sama lain.
Demikian pula, tarif pajak penghasilan yang diizinkan mungkin berbeda antara LLC.
A. Pajak Pertambahan Nilai
Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas yang berstatus PKP, setiap penjualan Barang/Jasa Kena Pajak harus dipungut PPN sesuai tarif PPN yang berlaku.
Sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, wajib pajak badan juga wajib memberikan kepada pihak lain surat pungutan berupa faktur pajak keluaran.
Mereka kemudian harus menyetor penerimaan PPN ke kas negara dan melaporkan SPT PPN reguler mereka.
Demikian pula ketika Wajib Pajak badan membeli barang/jasa yang dikenai PPN, maka akan menerima e-Faktur dari rekanan untuk Pajak Masukan, yang dapat dikreditkan ke masa pajak berikutnya jika lebih bayar.