Cara Rasulullah Berakikah

Sumber : aqiqah malang

Melalui kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein, Nabi Muhammad SAW sudah mencontohkan kepada umat Muslim hal pelaksanaan akikah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA jika Rasulullah SAW menyembelih kambing (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing.

 

Dalam kisah lain disebut, beliau menyembelih dua ekor kambing. Hal ini dipertegas dalam beberapa kisah yang mengatakan, tiap anak lelaki harus diberi sembelihan dua ekor kambing. Dan untuk anak wanita satu ekor kambing.

Selain hadis di atas, tata langkah pelaksanaan akikah di jaman Rasulullah SAW bisa juga didalami lewat beberapa hadis. Dalil-dalil itu salah satunya menerangkan berkenaan jenis dan jumlah hewan sembelihan, waktu penerapan akikah, dan pembagian daging akikah.

 

Hewan sembelihan

 

Dalam permasalahan akikah, jumhur (sebagian besar) fukaha (ahli fikih) memiliki pendapat jika binatang yang bisa dipakai sebagai sembelihan hanya binatang yang dapat disembelih untuk kurban, yakni terdiri atas delapan jenis (empat pasang) binatang, tanpa melihat apa jantan atau betina.

 

Imam Malik lebih suka pilih domba sesuai pendapatnya mengenai binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berdasar pada konsep jika unta paling utama dibanding sapi dan sapi paling utama dibanding domba. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena ada pertentangan di antara hadis-hadis berkenaan akikah dan kias.

Dan, mengenai jumlah hewan yang perlu disembelih, sebagian besar ulama memiliki pendapat minimum satu ekor, bagus untuk laki-laki atau perempuan. Tetapi, menurutnya, yang paling utama ialah dua ekor untuk anak lelaki dan seekor untuk anak wanita.

 

Perihal tipe dan jumlah hewan untuk akikah ini sudah dijelaskan dalam beberapa hadis. Dari Ummu Kurz al-Ka’biyah bahwasanya dia pernah menanyakan ke Rasulullah SAW mengenai akikah. Karena itu, beliau bersabda, “Ya, untuk anak lelaki dua ekor kambing dan untuk anak wanita seekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan atau betina.” (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mensahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).

Hadis lainnya yang menerangkan berkenaan hewan sembelihan akikah ini ialah dari Aisyah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Bayi lelaki diakikahi dengan dua kambing yang serupa dan bayi wanita satu kambing.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

 

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bllersabda, “Siapa saja di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi karena itu sebaiknya dia kerjakan untuk lelaki dua kambing yang sama dan untuk wanita satu kambing.” (HR Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).

 

Sementara itu, menurut Qiyas (analogi), karena akikah ialah satu beribadah yang berbentuk penyembelihan binatang, semestinya diprioritaskan binatang yang semakin besar karena disamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu (kurban).

Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, “Akikah itu layaknya seperti nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, tulang patah, dan sakit.” Sementara Imam Syafii berbicara, “Dan harus dijauhi dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak dibolehkan dalam kurban.”

 

Waktu pelaksanaannya

 

Sebagian besar (jumhur) ulama bermufakat jika penerapan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang maknanya, “Tiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya di hari ketujuh, dan ia dicukur, dan dinamakan.” (HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).

Akan tetapi, menurut pandangan beberapa ulama, jika terlewatkan dan tidak dapat dikerjakan di hari ketujuh, akikah itu dapat dikerjakan di hari ke-14. Apabila tidak juga bisa, karena itu di hari ke-21. Pendapat ini didasari pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berbicara bahwasanya, “Hewan akikah itu disembelih di hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

 

Tetapi, sesudah tiga minggu tetap tidak mampu, karena itu kapan pun realisasinya bisa dilaksanakan di saat telah sanggup. Karena, penerapan pada beberapa hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling penting bukan harus. Dan bisa melakukannya saat sebelum hari ketujuh.

Sementara untuk bayi yang wafat saat sebelum hari ketujuh disunahkan untuk disembelihkan akikahnya. Ketentuan ini, berdasar sebagian ulama, berlaku untuk calon bayi yang wafat saat ada dalam kandungan ibunya dengan persyaratan telah berumur 4 bulan dalam kandungan.

 

Pembagian daging akikah

 

Hukum daging akikah sama dengan hukum daging kurban; baik pada hal makan, sedekah atau larangan menjualbelikannya. Tetapi, berlainan dengan daging kurban, daging akikah yang akan disedekahkan itu seharusnya diberi pada keadaan telah dimasak.

“Sunahnya dua ekor kambing untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak wanita. Dia diolah tanpa memutus tulangnya. Lantas dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan di hari ketujuh.” (HR Baihaqi dari Aisyah RA).

Beberapa ulama memiliki pendapat, selainnya diberikan kepada tetangga dan fakir miskin, daging akikah bisa juga dikasih ke non-Muslim. Apa lagi bila hal tersebut ditujukan untuk menarik simpatinya dan dalam rencana dakwah.