Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)?

Ketika Anda akan mengecek pembayaran pajak, baik PBB maupun pajak penghasilan, maka Anda perlu identitas perpajakan berupa Nomor Objek Pajak (NOP).

Biasanya Nomor Objek Pajak ini lebih khusus kembali cocok bersama kewajiban pajak yang perlu dibayarkan. Misalnya Nomor Objek Pajak PPh 21, Nomor Objek Pajak PBB, Nomor Objek Pajak PPh 25, dan lain sebagainya.

 

Maka itu, membayar pajak merupakan kewajiban yang perlu dijalankan oleh semua warga Indonesia. Pajak yang dibayarkan tersebut nantinya mampu untuk beragam pembangunan yang secara tidak segera manfaatnya akan kembali terhadap penduduk juga.

Jadi, banyak kegunaan membayar pajak yang akan diperoleh. Ketika sebuah usaha tentang bersama PBB, maka perlu untuk menyadari apa itu NOP atau Nomor Objek Pajak.

Baca juga : Jasa konsultan pajak UMKM

 

Pengertian Nomor Objek Pajak

Definisi NOP bisa diketahui dari UU No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 dan UU No. 12 Tahun 1994. Dari sini dapat diperoleh keterangan bahwa objek pajak diberlakukan secara nasional dan harus punya karakteristik permanen serta berstandar pada satuan blok di kelurahan maupun desa.

Jadi, bisa diketahui bahwa NOP adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. Objek pajak harus memiliki keunikan dan bersifat tetap. Selain itu, objek pajak tersebut harus memiliki standar yang bisa diberlakukan secara nasional.

Setiap wajib pajak atas bumi dan bangunan, nantinya akan mendapatkan identitas dari setiap objek yang dimilikinya. NOP yang diberikan terdiri dari 18 digit nomor. Setiap digit memiliki makna kode tersendiri. Contoh Nomor Objek Pajak dengan susunan nomor 112233344455566667.

Dari contoh tersebut, memiliki makna kode:

• 11 adalah 2 digit untuk Kode Provinsi

• 22 adalah 2 digit untuk Kode daerah kabupaten atau Kota

• 333 adalah 3 digit untuk Kode Kecamatan

• 444 adalah 3 digit untuk Kode Keluaran atau Kode Desa

• 555 adalah 3 digit yang merupakan Kode Nomor Blok

• 6666 adalah 4 digit yang merupakan Nomor Urut Objek

• 7 adalah 1 digit berupa Kode Khusus yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Penggunaan dan Tujuan Pemberian NOP

Ada dua hal yang terkait dengan pemberian dan juga penggunaan NOP,

yaitu:

• NOP diperoleh langsung dari Direktorat Jenderal Pajak ketika melakukan registrasi atau pendataan terhadap NOP.

• NOP yang sudah didapat bisa digunakan dalam administrasi perpajakan dan keperluan lain sebagai sarana wajib pajak di dalam menjalankan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Memberikan NOP dengan beberapa tujuan. Pemberian NOP yang pertama bisa dimanfaatkan untuk dalam mengetahui lokasi maupun letak dari objek pajak. Tak cuma itu, NOP dapat dipakai dalam pengambilan dan pemantauan terhadap SPOP yang lebih mudah dan cepat.

Tujuan lain dari NOP adalah agar bisa digunakan untuk menghubungkan antara data atributik maupun peta/grafis PBB. Dengan memiliki NOP, maka akan mudah menghindari kemungkinan terjadinya ketetapan ganda.

Dalam penerapan aktivitas perpajakan, NOP berguna juga untuk menyampaikan terkait SPPT. Dengan begitu wajib pajak bisa menerima secara tepat waktu dan menghindari kesalahan menyusun laporan pajak.